Rabu, 20 Mei 2020
PENYERAHAN BANSOS TAHAP 2 DIWILAYAH RW. 08 KELURAHAN BIDARACINA KECAMATAN JATINEGARA
Sabtu, 25 April 2020
penjualan takjil diwilayah polonia muka
Selasa, 14 April 2020
Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19
Sabtu, 11 April 2020
WAJIB MENGGUNAKAN MASKER WILAYAH BIDARACINA
Pengambilan BPNT / PKH Wilayah Bidaracina
Pengambilan BPNT/PKH warga di kordinir tidak bisa mengambil 1 per satu..
#Wajibmenggunakanmasker
#tetapjagajarak
#katarbc
Selasa, 07 April 2020
PERATURAN GUBERNUR KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR.9 TAHUN 2020
Keterangan di tempel di tempat yg bisa di lihat.
Ini untuk warga bisa mematuhi peraturan tersebut.
Senin, 06 April 2020
Minggu, 05 April 2020
Kita putus bersama mata rantai covid-19
Sabtu, 04 April 2020
Aksi Cepat tanggap melawan covid-19
Selasa, 31 Maret 2020
Melawan Covid-19 Wilayah RT, 03,04,06 RW. 08 Bidaracina
12 Wastafel swadaya warga RT. 03,04,06 RW. 08 yang sudah dibuat..Terapkan PHBS yang salah satunya dengan membiasakan diri mencuci tangan dengan sabun sebelum dan setelah beraktifitas.
Hari/Tgl : Selasa, 31 Maret 2020
Lokasi : RT. 03,04,06 RW 08
Jam : 09.00 s/d Selesai
Yang di Hadiri oleh :
- Bapak Drs. D. Yudi Hartono,M.Si ( Lurah BidaraCina)
- LMK RW. 08
- Ketua RW. 08
- Wakil Ketua RW. 08
- Ketua RT. 03,04,06
- Kader Jumantik
- Pemuda IRPOLKA
- Karang Taruna RW dan Kel. BC
- Warga RT. 03,04,06 RW. 08 Bidaracina
https://youtu.be/Qtxsi2jOzrI
https://youtu.be/QWUa9omZXQs
#Katarbc
#katar08
#IRPOLKA
Minggu, 29 Maret 2020
MENCEGAH VIRUS CORONA
Jumat, 27 Maret 2020
Klarfikasi ISU COVID-19 yang terjadi di Rusun Rw. 16 Bidaracina
Rabu, 25 Maret 2020
Pembasmi Covid-19
PAHLAWAN DISINFEKTAN
Minggu, 22 Maret 2020
Pembuatan Tempat Cuci Tangan Dari Ember
BERSAMA KITA LAWAN VIRUS CORONA
Kamis, 19 Maret 2020
Proses Penyemprotan Disinfektan Menggunakan Bahan Herbal (Daun Sirih) Secara Mandiri.
Rabu, 18 Maret 2020
Cara Membuat Disinfektan untuk Jaga Kebersihan dari Virus Corona RPTRA
Cara Membuat Disinfektan untuk Jaga Kebersihan dari Virus Corona
Selasa, 17 Maret 2020
Salah satu upaya pencegahan penyebaran covid19 Kelurahan Bidaracina
Senin, 16 Maret 2020
Kondisi Pagi ini setelah pengumuman dari pemerintah mengenai covid-19
Jumat, 13 Maret 2020
Berita Terkini : Pra Muskel Melalui Verifikasi Data Penduduk Kelurahan Bidaracina Selama 3 Hari
Kamis, 12 Maret 2020
KASUS PELECEHAN SEKSUAL DAN EKSHIBISIONIS DIWILAYAH RW. 08 JL. GG. MULIA YANG TERPANTAU DI CCTV RT. 08.
PELATIHAN STANDAR MINIMUM PERLINDUNGAN ANAK
Selasa, 10 Maret 2020
Sukabumi diguncang gempa bermagnitudo 5.0
Informasi yang dihimpun dari rilis yang dikeluarkan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) gempa yang terjadi pada Selasa, sekitar pukul 17.17 WIB tersebut berpusat di 6.89 LS 106.62 BT, 13 km Timur Laut Kabupaten Sukabumi dengan kedalaman pusat gempa 10 km di bawah permukaan laut.
"Tadi gempa dirasakan tidak begitu besar, tapi tetap saja kaget karena saat kejadian saya berada di dalam kamar mandi dan bergegas langsung keluar rumah," kata warga Parungseah, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi A Maulana di Sukabumi.
Selain itu, masyarakat yang berada di pesisir pantai pun terlihat biasa saja tidak ada kepanikan.
"Gempanya tidak lama hanya sekitar dua sampai tiga detik saja. Meskipun tidak panik tetap saja kami khawatir terjadi gempa susulan apalagi rumah dekat dengan laut," katanya.
Selasa, 03 Maret 2020
BANTUAN BAZNAS (BAZIS)
Senin, 02 Maret 2020
DKI TANGGAP COVID-19
INFO TERPENTING
Sekedar informasi, JANGAN LANGSUNG KERUMAH SAKIT Apabila anda mendapati GEJALA virus corona. (Gejala ya jangan salah faham, karena belum tentu kalian terkena virus corona)
Apabila anda membawa virus itu dan berkeliaran ke rumah sakit, maka satu rumah sakit akan terancam kena. Atau saat sistem imun kalian lemah, bisa jadi kalian terjangkit dari orang lain di Rumah Sakit.
Solusinya hubungi 112, 118, atau 119. atau hubungi rumah sakit terkait/yg mau dituju (biasanya nomornya tertera di google), kemudian ceritakan apa gejalanya. Nanti tim medis yang akan menjemput anda dari rumah menggunakan alat-alat khusus.
Khusus DKI Jakarta ada tambahan, ini HOTLINE VIRUS CORONA 021-5210 411 / 0812 1212 3119. Jika kalian melihat atau mengalami sendiri bisa langsung hubungi hotline ini.
Ini standard informasi dari negara-negara seperti Korea, China, Amerika dll.
*GEJALA INFEKSI CORONA dari hari ke hari*
Hari 1 ~ Hari 3
- Gejalanya mirip dengan masuk angin
- Sakit tenggorokan ringan, sedikit sakit
- Tidak demam. Tidak lelah. Masih makan dan minum secara normal
Hari ke-4
- Sakit tenggorokan sedikit, mabuk badan.
- Mulai suara serak.
- Suhu tubuh berkisar antara 36,5 ~ (tergantung orang)
- Mulai anoreksia.
- Sakit kepala ringan
- Diare ringan
Hari ke 5
- Sakit tenggorokan, suara serak
- Tubuh panas ringan. Suhu dari 36,5 ~ 36,7
- Tubuh lelah, merasakan nyeri pada persendian
Tahap ini sulit dikenali sebagai infeksi dingin atau koroner
Hari ke-6
- Mulai demam ringan, sekitar 37
- Batuk dengan lendir atau batuk kering
- Sakit tenggorokan saat makan, berbicara atau menelan
- Kelelahan, mual
- Sesekali sulit bernafas
- Kembali, jari sakit yang teduh
- Diare, bisa muntah
Hari ke 7
- Demam lebih tinggi dari 37,4 ~ 37,8
- Batuk lebih banyak, dahak lebih.
- Nyeri dan nyeri tubuh. Kepala berbobot seperti batu
- Frekuensi nafas pendek tetap sama.
- Lebih banyak diare
- Muntah
Hari ke-8
- Demam di dekat level 38 atau di atas 38
- Napas sulit, setiap kali bernapas dada terasa berat. Mengeruntukan
- Batuk terus menerus, banyak bicara, bisu
- Sakit kepala, nyeri sendi, sakit punggung.
Hari ke-9
- Gejala tidak berubah tetapi bertambah buruk.
- Demam berantakan
- Batuk tidak mereda tetapi lebih buruk dari sebelumnya.
- Meski sudah berusaha, Anda masih kesulitan bernapas.
Pada saat ini, tes darah dan rontgen paru-paru harus diambil untuk diperiksa.
SEMOGA KITA SEMUA TERHINDAR DARI PENYAKIT INI, STAY SAFE AND STAY ALIVE GUYS
Minggu, 01 Maret 2020
VIRALLL TIK TOK COY!!!
Sebuah kehidupan
Pengertian, Tujuan, Tugas Pokok & Fungsi Karang Taruna
1. Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda warga Karang Taruna dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial.
2. Terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan generasi muda warga Karang Taruna yang trampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.
3. Tumbuhnya potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna.
4. Termotivasinya setiap generasi muda Karang Taruna untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
5. Terjalinnya kerjasama antara generasi muda warga Karang Taruna dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
6. Terwujudnya kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.
7. Terwujudnya pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan oleh Karang Taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.
2. Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat.
3. Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda secara komprehensif, terpacu dan terarah serta berkesinambungan.
4. Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
5. Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
6. Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik lndonesia.
7. Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.
8. Penyelenggara rujukan, pendampingan, dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
9. Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
10. Penyelenggara Usaha usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.
2. Anggota Aktif adalah keanggotaan yang bersifat kader, berusia 11 s/d 45 tahun dan selalu aktif mengikuti kegiatan Karang Taruna.
1. Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945;
3. Berdomisili di wilayah tingkatannya yang dibuktikan dengan identitas resmi;
4. Memiliki kondisi jasmani dan rohani yang sehat;
5. Bertanggung jawab, berakhlak baik, dan mampu bekerja dengan timnya maupun dengan berbagai pihak;
6. Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 45 tahun;
7. Mengetahui dan memahami aspek keorganisasian serta ke-Karang Taruna-an;
8. Peduli terhadap lingkungan masyarakatnya;
9. Berpendidikan minimal SLTA/sederajat untuk kepengurusan tingkat Kabupaten/Kota hingga nasional, minimal SLTP/sederajat untuk kepengurusan tingkat kecamatan, dan minimal lulusan SD/sederajat untuk tingkat Desa/Kelurahan atau komunitas sosial sederajat.Pengurus Desa/Kelurahan
Pengurus Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan dipilih dan disahkan dalam Temu Karya Desa/Kelurahan. Pengurus Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa/Lurah dan dilantik oleh Kepala Desa/Lurah setempat. Pengurus Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan selanjutnya berfungsi sebagai Pelaksana Organisasi dalam diwilayahnya. Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan atau komunitas sosial yang sederajat memiliki Pengurus minimal 35 Orang, masa bhakti 3 (Tiga) Tahun dengan struktur sekurang kurangnya terdiri dari:
1. Ketua;
2. Wakil Ketua;
3. Sekretrais;
4. Wakil Sekretaris;
5. Bendahara;
6. Wakil Bendahara;
7. Seksi Pendidikan dan Pelatihan;
8. Seksi Usaha Kesejahteraan Sosial;
9. Seksi Kelompok Usaha Bersama;
10. Seksi Kerohanian dan Pembinaan Mental;
11. Seksi Olahraga dan Seni Budaya;
12. Seksi Lingkungan Hidup;
13. Seksi Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan
Permensos 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna UU Nomor 40 Th 2009 tentang Kepemudaan Permensos 77 Th 2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna
Sejarah Berdirinya Karang Taruna Indonesia
Tahun 1960–1969 adalah saat awal dimana Bangsa Indonesia mulai melaksanakan pembangunan disegala bidang. Instansi-Instansi Sosial di DKI Jakarta (Jawatan Pekerjaan Sosial/Departemen Sosial) berupaya menumbuhkan Karang Taruna–Karang Taruna baru di kelurahan melalui kegiatan penyuluhan sosial. Pertumbuhan Karang Taruna saat itu terbilang sangat lambat, tahun 1969 baru terbentuk 12 Karang Taruna, hal ini disebabkan peristiwa G 30 S/PKI sehingga pemerintah memprioritaskan berkonsentrasi untuk mewujudkan stabilitas nasional.
DIMULAINYA PELITA HINGGA MASUK GBHN (1969 – 1983)
Salah satu pihak yang berjasa mengembangkan Karang Taruna adalah Gubernur DKI Jakarta H. Ali Sadikin (1966-1977). Pada saat menjabat Gubernur, Ali Sadikin mengeluarkan kebijakan untuk memberikan subsidi bagi tiap Karang Taruna dan membantu pembangunan Sasana Krida Karang Taruna (SKKT). Selain itu Ali Sadikin juga menginstruksikan Walikota, Camat, Lurah dan Dinas Sosial untuk memfungsikan Karang Taruna.
Tahun 1970 Karang Taruna DKI membentuk Mimbar Pengembangan Karang Taruna (MPKT) Kecamatan sebagai sarana komunikasi antar Karang Taruna Kelurahan. Sejak itu perkembangan Karang Taruna mulai terlihat marak, pada Tahun 1975 dilangsungkanlah Musyawarah Kerja Karang Taruna, dan pada moment tersebut Lagu Mars Karang Taruna ciptaan Gunadi Said untuk pertama kalinya dikumandangkan.
Tahun 1980 dilangsungkan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Karang Taruna di Malang, Jawa Timur. Dan sebagai tindak lanjutnya, pada tahun 1981 Menteri Sosial mengeluarkan Keputusan tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Karang Taruna dengan Surat Keputusan Nomor. 13/HUK/KEP/I/1981 sehingga Karang Taruna mempunyai landasan hukum yang kuat.
Tahun 1982 Lambang Karang Taruna ditetapkan dengan Keputusan Menteri Sosial RI nomor.65/HUK/KEP/XII/1982, sebagai tindak lanjut hasil Mukernas di Garut tahun 1981. Dalam lambang tercantum tulisan Aditya Karya Mahatva Yodha (artinya: Pejuang yang berkepribadian, berpengetahuan dan terampil)
Pada tahun 1983 Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengeluarkan TAP MPR Nomor II/MPR/1983 tentang Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang didalamnya menempatkan Karang Taruna sebagai wadah pengembangan generasi muda.
- Tahun 1984 terbentuknya Direktorat Bina Karang Taruna;
- Tahun 1984-1987 sejumlah pengurus/aktivis Karang Taruna mengikuti Program Nakasone menyongsong abad 21 ke Jepang dalam rangka menambah dan memperluas wawasan;
- Tahun 1985 Menteri Sosial menyatakan sebagai Tahun Penumbuhan Karang Taruna, sedangkan tahun 1987 sebagai Tahun KualitasKarang Taruna;
- Karang Taruna Teladan Tahun 1988 berhasil merumuskan: Pola Gerakan Keluarga Berencana Oleh Karang Taruna;
- Tahun 1988 Pedoman Dasar Karang Taruna ditetapkan dengan Keputusan Menteri Sosial RI no. 11/HUK/1988;
- Kegiatan Studi Karya Bhakti, Pekan Bhakti dan Porseni Karang Taruna merupakan kegiatan dalam rangka mempererat hubungan antar Karang Taruna dari sejumlah daerah;
- Sasana Krida Karang Taruna (SKKT) sebagai sarana tempat Karang Taruna berlatih dibidang-bidang pertanian dan peternakan.
- Bulan Bhakti Karang Taruna (BBKT) biasanya diselenggarakan dalam rangka ulang tahun Karang Taruna. Merupakan forum kegiatan bersama antar Karang Taruna dari sejumlah daerah bersama masyarakat setempat, kegiatannya berupa karya bhakti/pengabdian masyarakat;
- Tahun 1996 bekerjasama dengan Depnaker diberangkatkan 159 tenaga dari Karang Taruna untuk magang kerja ke Jepang antara 1 s/d 3 tahun, dalam upaya meningkatkan wawasan, pengetahuan dan keterampilan dalam berbagai bidang usaha;
- Pelibatan Karang Taruna dalam kesehatan reproduksi remaja diadakan agar Karang Taruna dapat berperan sebagai wahana Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) bagi remaja warga karang Taruna;
Krisis moneter yang terjadi tahun 1997 berkembang menjadi krisis ekonomi, yang dengan cepat menjadi krisis multidimensi. Imbas dari krisis tersebut tak urung juga berdampak pada lambannya perkembangan Karang Taruna. Puncaknya pada saat pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid membubarkan Departemen Sosial, Karang Taruna pada umumnya mengalami stagnasi, bahkan mati suri. Konsolidasi organisasi terganggu ,aktivitas terhambat dan menurun bahkan cenderung terhenti. Hal tersebut menyebabkan Klasifikasi Karang Taruna menurun walaupun masih ada Karang Taruna yang tetap eksis.
Tahun 2001 Temu Karya Nasional Karang Taruna dilaksanakan di Medan., Sumatera Utara. Hasilnya antara lain menambah nama Karang Taruna menjadi Karang Taruna Indonesia, memilih Ketua Umum Pengurus Nasional KTI, serta menyusun Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga KTI. Hasil TKN tersebut memperoleh tanggapan yang berbeda-beda dari daerah.
PERKEMBANGAN KARANG TARUNA TAHUN 2005 HINGGA SEKARANG
Banten merupakan salah satu Provinsi yang ikut menorehkan sejarah ke-Karang Taruna-an. Pada tanggal 9-12 April 2005 digelar Temu Karya Nasional V Karang Taruna Indonesia (TKN V KTI) di Propinsi Banten. Beberapa hal yang dihasilkan pada TKN V tersebut antara lain:
- Pemilihan Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT) periode 2005 – 2010;
- Perubahan nama KTI menjadi Karang Taruna;
- Merekomendasikan Pedoman Dasar Karang Taruna yang baru yang akan ditetapkan oleh MENSOS RI.
Pengakuan dan Perhatian para penentu kebijakan di negeri ini terhadap keberadaan Karang Taruna dibuktikan dengan masuknya nama Karang Taruna dalam beberapa regulasi atau perundang-undangan. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, PP No. 72 & 73 tentang Desa dan Kelurahan serta UU No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial adalah beberapa produk hukum yang didalamnya menempatkan Karang Taruna dengan segala peran dan fungsinya.
Sabtu, 29 Februari 2020
Sosialisasi Jumantik Bidaracina
Tik Tok Bersama Bapak Lurah BIDARACINA
Sosialisasi Kegiatan Aktifitas Pemuda Tingkat Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2020
https://youtu.be/tEKjLLLC9cY4